Rabu, 29 April 2015

Hukum Privasi dan Hak Cipta pada Web



• Hukum Privasi
Hukum privasi adalah suatu peraturan yang mengatur segala sesuatu masalah pribadi seseorang, dengan adanya aturan ini seseorang tidak dapat seenaknya mengambil data privasi seseorang tersebut. Dan secara privasi data itu hanya ada pada suatu lingkup tertentu.

Dalam hal ini sudah ada UU yang mengatur pencurian data tersebut:
-          Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik menggunakan software
-          Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di internet



• Hak Cipta
Hak cipta (lambing internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.

Dalam hal ini sudah ada UU yang mengatur tentang hak cipta tersebut:
-          Undang - Undang No 19 Tahun 2002
Menurut Pasal 2 ayat : Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi atau program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Contoh kasus: Google digugat oleh Oracle
Kasus pelanggaran hak cipta antara Oracle vs Google ini sendiri sudah dimulai sejak bulan Agustus 2010, ketika Oracle mengajukan gugatan melawan Google ke US District Court for the Northen District of California. Inti dari gugatan tersebut adalah bahwa Oracle menuduh Google telah mengimplementasikan beberapa bagian dari Java Application Programming Interface (API) dan API documentation pada sistem operasi Android tanpa izin dari Oracle sebegai pemenang Hak Cipta. Java sebagai sebuah bahasa pemrograman computer sendiri dikembangkan oleh Sun Microsystem sejak 1991 dan telah diimplementasikan pada sistem operasi Android sejak 2007. Kepimilikan hak cipta atas Java kemudian beralih sejak Oracle mengakuisisi Sun pada tahun 2010. Bulan Mei 2012, hakim William Alsup pada pengadilan tingkat pertama memutus bahwa Google tidak melanggar hak cipta Java yang dimiliki oleh Oracle. Alsup berpendapat bahwa sepanjang kode pemrograman yang ditulis berbeda, siapapun bebas untuk menulis program yang akan menjalankan fungsi yang sama persis seperti yang dimiliki oleh Java API. Terhadap putusan ini Oracle kemudian mengajukan perlawanan ke US Court of Appeals for the Federal Circuit di Washington, D.C, dimana pada tingkat banding yang diputus pada bulan mei 2014 lalu ini pengailan justru memenangkan Oracle. Dalam putusannya, pengadilan banding menyatakan bahwa struktur, urutan, serta tatanan dari API masuk dalam lingkup perlindungan hak cipta.
Dalam kasasinya, Google beragumen bahwa perusahaan-perusahaan computer pemula bisa jadi akan mampu menghalangi perkembangan teknologi secara besar-besaran hanya dengan mengklaim perlindungan hak cipta atas kode-kode dasar pemrograman komputer.



Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar