• Hukum Privasi
Hukum privasi adalah suatu peraturan yang mengatur segala
sesuatu masalah pribadi seseorang, dengan adanya aturan ini seseorang tidak
dapat seenaknya mengambil data privasi seseorang tersebut. Dan secara privasi
data itu hanya ada pada suatu lingkup tertentu.
Dalam hal ini sudah ada UU yang mengatur pencurian data tersebut:
-
Pasal 362 KUHP yang
dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik
orang lain walaupun tidak secara fisik menggunakan software
-
Pasal 282 dan 311 KUHP
dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang
vulgar di internet
• Hak
Cipta
Hak cipta (lambing internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak
untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Dalam hal ini sudah ada UU yang mengatur tentang hak cipta tersebut:
-
Undang - Undang No 19 Tahun
2002
Menurut Pasal 2 ayat : Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas
karya sinematografi atau program computer memiliki hak untuk memberikan izin
atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut
untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Contoh kasus: Google
digugat oleh Oracle
Kasus pelanggaran hak cipta antara Oracle vs Google ini sendiri
sudah dimulai sejak bulan Agustus 2010, ketika Oracle mengajukan gugatan
melawan Google ke US District Court for the Northen District of California. Inti
dari gugatan tersebut adalah bahwa Oracle menuduh Google telah
mengimplementasikan beberapa bagian dari Java Application Programming Interface
(API) dan API documentation pada sistem operasi Android tanpa izin dari Oracle
sebegai pemenang Hak Cipta. Java sebagai sebuah bahasa pemrograman computer sendiri
dikembangkan oleh Sun Microsystem sejak 1991 dan telah diimplementasikan pada sistem
operasi Android sejak 2007. Kepimilikan hak cipta atas Java kemudian beralih
sejak Oracle mengakuisisi Sun pada tahun 2010. Bulan Mei 2012, hakim William
Alsup pada pengadilan tingkat pertama memutus bahwa Google tidak melanggar hak
cipta Java yang dimiliki oleh Oracle. Alsup berpendapat bahwa sepanjang kode
pemrograman yang ditulis berbeda, siapapun bebas untuk menulis program yang akan
menjalankan fungsi yang sama persis seperti yang dimiliki oleh Java API. Terhadap
putusan ini Oracle kemudian mengajukan perlawanan ke US Court of Appeals for the
Federal Circuit di Washington, D.C, dimana pada tingkat banding yang diputus
pada bulan mei 2014 lalu ini pengailan justru memenangkan Oracle. Dalam putusannya,
pengadilan banding menyatakan bahwa struktur, urutan, serta tatanan dari API
masuk dalam lingkup perlindungan hak cipta.
Dalam kasasinya, Google beragumen bahwa perusahaan-perusahaan computer
pemula bisa jadi akan mampu menghalangi perkembangan teknologi secara besar-besaran
hanya dengan mengklaim perlindungan hak cipta atas kode-kode dasar pemrograman komputer.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar