Selasa, 06 Mei 2014

Tanggapan Kasus Satinah


Kabar soal 'lolosnya' Satinah dari eksekusi mati di Arab Saudi dalam dua hari terakhir kian santer. Baik di media sosial maupun media massa.
Kabar itu jamak menyebut Satinah dipastikan bebas dari eksekusi pancung, setelah pemerintah RI bersedia nembayarkan diyat Rp 21 miliar.
Namun kabar ini masih disambut dingin keluarga Satinah, di Dusun Mrunten Wetan, Desa Kalisidi, Kabupaten Senarang, Jawa Tengah. "Saya juga melihat sendiri melalui running text di sebuah stasiun televisi, perihal bebasnya Satinah," kata Sulastri (38), kakak ipar Satinah, Jumat (4/4).
Menurutnya, pihak keluarga  masih enggan berkomentar banyak terkait informasi soal Satinah yang dikabarkan bebas. Alasannya pihak keluarga belum mendapatkan kabar langsung dari tim yang diutus pemerintah ke Arab Saudi.
"Keluarga belum mendapatkan kabar apa pun dari pemerintah pusat, jadi saya tidak ingin berkomentar dulu, apalagi persiapan keluarga," jelasnya.
Hal ini diamini Paeri al Feri (45), kakak kandung Satinah. Menurutnya, pihak keluarga tak ingin banyak berkomentar dahulu. Karena apa hasil tim utusan pemerintah dalam mengupayakan pengampunan Satinah juga belum diketahuinya. "Jika keluarga berkomentar banyak, justru keluarga khawatir keputusan akan berubah lagi," tegas Paeri.

Ia mengakui, kabar terakhir soal Satinah memang marak di media. Namun di balik semua ini juga terselip kecemasan dan sangat 'mempengaruhi' psikologi keluarga.
Kabar Satinah bebas diakuinya sudah didengar, tapi bukan dari tim pemerintah. Makanya pihak keluarga tak ingin berekspektasi lebih besar.
"Takutnya nanti salah, tetapi saya berjanji akan memberitahukan dan memberikan komentar jika sudah diberi kepastian tim pemerintah," kata Paeri.
Jangan Jadi Kebiasaan
Terpisah, Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo mengatakan bahwa langkah pemerintah yang kerap membayar diyat untuk membebaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi dari ancaman pidana sebagai kecenderungan tak bagus. “Ini kurang bagus,” ujarnya di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (25/3). Harkristuti mengatakan keluarga korban pembunuhan kerap menaikan besaran diyat ketika tahu bahwa pemerintah Indonesia akan berupaya membebaskan TKI yang terancam hukuman mati. Misalnya, dalam kasus Satinah yang awalnya diyat senilai Rp 2 miliar, lalu melonjak menjadi Rp 21 miliar.
Lebih lanjut Harkristuti mengatakan bahwa pemerintah harus mencari jalan untuk membebaskan TKI yang terjerat pidana mati selain dengan membayar diyat. “Itu menjadi beban negara. Misalnya anggaran Rp21 miliar. Kan bisa dialokasikan ke rakyat miskin,” tambahnya.

“Bila perhitungan Rp 21 miliar untuk Satinah, lalu akan ada berapa orang lagi yang harus dibela,” ujarnya. Harkristuti mengatakan cara lain untuk membebaskan TKI yang terjerat hukuman mati adalah dengan melakukan langkah preventif berupa pembekalan pengetahuan hukum ke TKI yang akan diberangkatkan. Sehingga, mereka akan berpikir dua kali bila ingin melakukan tindak pidana.
“Selain itu, pemerintah juga harus memaksimalkan lawyer-lawyer yang ditunjuk untuk membela TKI yang bermasalah secara hukum,” tuturnya. Sebagai informasi, hukum pidana di Arab Saudi menggunakan hukum qishos, bunuh dibalas dengan bunuh (hukuman mati). Namun, si pembunuh bisa lolos dari jerat hukuman mati asalkan keluarga korban memberi maaf. Bentuk maaf ini ada yang berupa maaf murni, ada juga maaf yang diberikan dengan konsekuensi pembayaran diyat (denda dari pelaku ke keluarga korban). Nominal dari diyat ini ditentukan oleh keluarga (ahli waris) korban.

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID


TANGGAPAN TERHADAP ARTIKEL DI ATAS

            Kasus ini seperti kasus – kasus TKI Indonesia yang lainnya, yang mana TKI Indonesia seperti diberi ketidakadilan disana karena selalu dijadikan tersangka terhadap kasus kasus yang menerpa TKI Indonesia. Padahal TKI tersebut tidak semuanya bersalah atas yang dituduhkan majikan kepadanya, pada kasus ini Satinah hanya membela diri karena majikannya sangat kasar terhadapnya. Kalau salah bekerja sedikit akan langsung dipukul dan pada saat kejadian tersebut Satinah tidak sengaja membunuh pada saat membela dirinya dan pengadilan sana tetap menyalahkan Satinah karena telah membunuh majikannya sendiri.


Dalam kasus ini kita tidak sepantasnya menyalahkan Satinah yang telah membebankan Negara Indonesia untuk membayar uang tebusan dari hukumannya, tapi kita juga tidak bisa menyalahkan Arab Saudi atas kasus ini. Menurut saya kasus ini harus benar benar diselidiki oleh kedua Negara dan memastikan kejadian yang sebenarnya terjadi agar tidak ada pro dan kontra terhadap kedua Negara ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar