Keadilan merupakan hal yang mendasar bagi bekerja nya suatu sistem hukum. Sistem hukum ini merupakan struktur untuk mencapai konsep keadilan yang disepakati bersama. Keadilan juga harus memiliki suatu keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Macam-macam
dari Keadilan seperti Keadilan legal atau keadilan moral, Keadilan distributive
dan Keadilan komutatif. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum.
Dalam
suatu Negara hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan sehingga ketertiban dan
ketenteraman masyarakat dapat diwujudkan. Putusan-putusan hakim pun harus
mengandung rasa keadilan, agar dipatuhi oleh masyarakat. Warga masyarakat pun
harus ditingkatkan kecintaannya terhadap hukum sekaligus mematuhi hukum itu
sendiri. Setiap orang harus berlaku adil dalam memberikan kesaksian. Itu adalah
bagian dari tanggung jawab sosial, setiap orang akan mempertanggung jawabkan
segala tindakannya, termasuk dalam memberikan kesaksian.
Dalam bidang politik jaminan
keadilan dituangkan dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan untuk
berorganisasi. Dalam bidang ekonomi, dituangkan dalam Pasal 27 ayat 2 yang
memberi pengakuan secara adil untuk mengembangkan ekonominya, berarti setiap
warga negara dijamin untuk berusaha dalam meningkatkan kesejahteraan sehingga
mampu hidup yang layak. Di bidang sosial budaya, setiap warga negara diberi hak
yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Kedudukan
keadilan merupakan unsur yang sangat penting dalam penegakan hukum di
Indonesia. Indonesia memiliki kultur masyarakat yang beragama dan memiliki
nilai yang luhur, tentunya sangat mengharapkan keadilan dan kemanfaatan yang
dikedepankan dibandingkan unsur kepastian hukum. Disamping kepastian hukum dan
keadilan, unsur lain yang perlu diperhatikan adalah kemanfaatan. Kemanfaatan
dalam penegakan hukum merupakan hal yang tidak bisa dilepaskan dalam mengukur
keberhasilan penegakan hukum di Indonesia.
Penegakan hukum di Indonesia menurut
saya adalah salah satu agenda perjuangan yang serius. Masalah penyalahgunaan
kekuasaan, korupsi dan suap-menyuap merupakan masalah yang menonjol di negeri
ini dan menuntut penanganan yang sungguh-sungguh agar terciptanya kesejahteraan
rakyat.
Keadilan
dalam penegakan hukum pun sepertinya sudah luntur karena hukum yang berlaku di
Indonesia dapat dengan mudah di beli oleh masyarakat dari kalangan
berpenghasilan tinggi. Hukum hanya dijadikan alat bagi pemegang kekuasaan untuk
bertindak semena-mena.
Penegakan
hukum dan keadilan di Indonesia belum sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
1945 sebagai tujuan bangsa ini. Hal tersebut terjadi akibat lemahnya integritas
aparat hukum dan praktik mafia hukum. Lemahnya integritas dan kultur
aparat penegak hukum, serta praktik mafia hukum menjadi distorsi penegakan hukum
Indonesia.
Perbedaan
yang sangat mencolok di dapat dari lamanya hukuman yang akan di jalani oleh
pelaku tindak kriminal dan segala fasilitas dalam penjara. Hal ini dapat
terjadi karena aparat penegak hukum tidak bertindak secara adil. Para penegak
keadilan dengan mudah di suap oleh pemegang kekuasaan atau orang kaya. Sudah
banyak kasus sesuai fakta yang saya lihat diberita televise, radio maupun koran.
Sikap
keterbukaan dan keadilan harus di teapkan pada setiap warga negara mulai dari
lingkungan sekolah. Contoh sikap keterbukaan dan keadilan di sekeolah
ialah bebas berpendapat, menghargai pendapat orang lain dalam diskusi,
kesediaan menerima pendapat orang lain dan tidak merendahkan budaya orang lain.
Sedangkan contoh sikap keterbukaan
dan keadilan kehidupan berbangsa dan bernegara seperti halnya berpartisipasi
dalam pembangunan misalnya membayar pajak, kebebasan mendapat informasi dari
media massa, mampu mengkritisi kebijakan pemerintah, menggunakan media massa
sebagai alat control, dan taat terhadap hukum.
Ketidakadilan
dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan atara masyarakar
dinegri ini. Akibat dari ketidakadilan ini dapat menimbulkan perilaku anarkis
dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat
menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan
tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan sehingga mengalami
keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan
adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta
keutuhan negara kita.
Lihat
ketika ada kasus yang menyerempet golongan atas, segala cara agar terlepas dari
jeratan hukum di lakukan, ada yang berdalih karena kesalahan korban, atau
karena tersangka sakit akhir nya tidak di adili, inikah hukum di nengeri ini??
uang,jabatan,kekuasaan, bisa lebih tinggi dari hukum itu sendiri. bagaimana
bisa masyarakat percaya pada hukum bila hukum pun tidak bisa adil terhadap
seluruh rakyat nya lebih tepat nya dijual nya keadilan.
Hukum begitu
mahal di negeri tercinta ini sampai ada stigma keadilan bisa di jual, membuat
takut kalangan bawah namun menjadi teman bagi kalangan atas yang berduit dan
juga punya jabatan. padahal pada hakikat nya orang sama di mata hukum, yang
salah di hukum yang benar di bersihkan, namun semua itu hanya retrorika belaka
yang di dengungkan oleh yang pintar hukum, nyata nya hukum hanya bersahabat
dengan segelintir orang yang kaya.
kalau
sudah begini siapa yang akan percaya pada hukum, akan ada antipati yang sangat
mendalam bagi sebagian besar rakyat yang tidak bisa merasakan adil nya sebuah
hukum, lihat lah cuma dia anak penjabat,orang kaya bisa berkeliaran dengan
bebas padahal apa yang di lakukan dengan mnghilangkan yawa orang bukan perkara
sepele namun bisa bebas.
tapi
inilah indonesia, inilah hukum yang ada di negeri yang kata nya negeri yang
makmur dan subur, inilah keadilan yang ada di negeri katulistiwa. inilah wajah
hukum dan keadilan di indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar