Selasa, 06 Mei 2014

Tanggapan Kasus Satinah


Kabar soal 'lolosnya' Satinah dari eksekusi mati di Arab Saudi dalam dua hari terakhir kian santer. Baik di media sosial maupun media massa.
Kabar itu jamak menyebut Satinah dipastikan bebas dari eksekusi pancung, setelah pemerintah RI bersedia nembayarkan diyat Rp 21 miliar.
Namun kabar ini masih disambut dingin keluarga Satinah, di Dusun Mrunten Wetan, Desa Kalisidi, Kabupaten Senarang, Jawa Tengah. "Saya juga melihat sendiri melalui running text di sebuah stasiun televisi, perihal bebasnya Satinah," kata Sulastri (38), kakak ipar Satinah, Jumat (4/4).
Menurutnya, pihak keluarga  masih enggan berkomentar banyak terkait informasi soal Satinah yang dikabarkan bebas. Alasannya pihak keluarga belum mendapatkan kabar langsung dari tim yang diutus pemerintah ke Arab Saudi.
"Keluarga belum mendapatkan kabar apa pun dari pemerintah pusat, jadi saya tidak ingin berkomentar dulu, apalagi persiapan keluarga," jelasnya.
Hal ini diamini Paeri al Feri (45), kakak kandung Satinah. Menurutnya, pihak keluarga tak ingin banyak berkomentar dahulu. Karena apa hasil tim utusan pemerintah dalam mengupayakan pengampunan Satinah juga belum diketahuinya. "Jika keluarga berkomentar banyak, justru keluarga khawatir keputusan akan berubah lagi," tegas Paeri.

Ia mengakui, kabar terakhir soal Satinah memang marak di media. Namun di balik semua ini juga terselip kecemasan dan sangat 'mempengaruhi' psikologi keluarga.
Kabar Satinah bebas diakuinya sudah didengar, tapi bukan dari tim pemerintah. Makanya pihak keluarga tak ingin berekspektasi lebih besar.
"Takutnya nanti salah, tetapi saya berjanji akan memberitahukan dan memberikan komentar jika sudah diberi kepastian tim pemerintah," kata Paeri.
Jangan Jadi Kebiasaan
Terpisah, Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo mengatakan bahwa langkah pemerintah yang kerap membayar diyat untuk membebaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi dari ancaman pidana sebagai kecenderungan tak bagus. “Ini kurang bagus,” ujarnya di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (25/3). Harkristuti mengatakan keluarga korban pembunuhan kerap menaikan besaran diyat ketika tahu bahwa pemerintah Indonesia akan berupaya membebaskan TKI yang terancam hukuman mati. Misalnya, dalam kasus Satinah yang awalnya diyat senilai Rp 2 miliar, lalu melonjak menjadi Rp 21 miliar.
Lebih lanjut Harkristuti mengatakan bahwa pemerintah harus mencari jalan untuk membebaskan TKI yang terjerat pidana mati selain dengan membayar diyat. “Itu menjadi beban negara. Misalnya anggaran Rp21 miliar. Kan bisa dialokasikan ke rakyat miskin,” tambahnya.

“Bila perhitungan Rp 21 miliar untuk Satinah, lalu akan ada berapa orang lagi yang harus dibela,” ujarnya. Harkristuti mengatakan cara lain untuk membebaskan TKI yang terjerat hukuman mati adalah dengan melakukan langkah preventif berupa pembekalan pengetahuan hukum ke TKI yang akan diberangkatkan. Sehingga, mereka akan berpikir dua kali bila ingin melakukan tindak pidana.
“Selain itu, pemerintah juga harus memaksimalkan lawyer-lawyer yang ditunjuk untuk membela TKI yang bermasalah secara hukum,” tuturnya. Sebagai informasi, hukum pidana di Arab Saudi menggunakan hukum qishos, bunuh dibalas dengan bunuh (hukuman mati). Namun, si pembunuh bisa lolos dari jerat hukuman mati asalkan keluarga korban memberi maaf. Bentuk maaf ini ada yang berupa maaf murni, ada juga maaf yang diberikan dengan konsekuensi pembayaran diyat (denda dari pelaku ke keluarga korban). Nominal dari diyat ini ditentukan oleh keluarga (ahli waris) korban.

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID


TANGGAPAN TERHADAP ARTIKEL DI ATAS

            Kasus ini seperti kasus – kasus TKI Indonesia yang lainnya, yang mana TKI Indonesia seperti diberi ketidakadilan disana karena selalu dijadikan tersangka terhadap kasus kasus yang menerpa TKI Indonesia. Padahal TKI tersebut tidak semuanya bersalah atas yang dituduhkan majikan kepadanya, pada kasus ini Satinah hanya membela diri karena majikannya sangat kasar terhadapnya. Kalau salah bekerja sedikit akan langsung dipukul dan pada saat kejadian tersebut Satinah tidak sengaja membunuh pada saat membela dirinya dan pengadilan sana tetap menyalahkan Satinah karena telah membunuh majikannya sendiri.


Dalam kasus ini kita tidak sepantasnya menyalahkan Satinah yang telah membebankan Negara Indonesia untuk membayar uang tebusan dari hukumannya, tapi kita juga tidak bisa menyalahkan Arab Saudi atas kasus ini. Menurut saya kasus ini harus benar benar diselidiki oleh kedua Negara dan memastikan kejadian yang sebenarnya terjadi agar tidak ada pro dan kontra terhadap kedua Negara ini. 

Keadilan dan Hukum di Indonesia


            Keadilan merupakan hal yang mendasar bagi bekerja nya suatu sistem hukum. Sistem hukum ini merupakan struktur untuk mencapai konsep keadilan yang disepakati bersama. Keadilan juga harus memiliki suatu keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Macam-macam dari Keadilan seperti Keadilan legal atau keadilan moral, Keadilan distributive dan Keadilan komutatif. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Dalam suatu Negara hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan sehingga ketertiban dan ketenteraman masyarakat dapat diwujudkan. Putusan-putusan hakim pun harus mengandung rasa keadilan, agar dipatuhi oleh masyarakat. Warga masyarakat pun harus ditingkatkan kecintaannya terhadap hukum sekaligus mematuhi hukum itu sendiri. Setiap orang harus berlaku adil dalam memberikan kesaksian. Itu adalah bagian dari tanggung jawab sosial, setiap orang akan mempertanggung jawabkan segala tindakannya, termasuk dalam memberikan kesaksian.

            Dalam bidang politik jaminan keadilan dituangkan dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan untuk berorganisasi. Dalam bidang ekonomi, dituangkan dalam Pasal 27 ayat 2 yang memberi pengakuan secara adil untuk mengembangkan ekonominya, berarti setiap warga negara dijamin untuk berusaha dalam meningkatkan kesejahteraan sehingga mampu hidup yang layak. Di bidang sosial budaya, setiap warga negara diberi hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Kedudukan keadilan merupakan unsur yang sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Indonesia memiliki kultur masyarakat yang beragama dan memiliki nilai yang luhur, tentunya sangat mengharapkan keadilan dan kemanfaatan yang dikedepankan dibandingkan unsur kepastian hukum. Disamping kepastian hukum dan keadilan, unsur lain yang perlu diperhatikan adalah kemanfaatan. Kemanfaatan dalam penegakan hukum merupakan hal yang tidak bisa dilepaskan dalam mengukur keberhasilan penegakan hukum di Indonesia.

            Penegakan hukum di Indonesia menurut saya adalah salah satu agenda perjuangan yang serius. Masalah penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan suap-menyuap merupakan masalah yang menonjol di negeri ini dan menuntut penanganan yang sungguh-sungguh agar terciptanya kesejahteraan rakyat.
Keadilan dalam penegakan hukum pun sepertinya sudah luntur karena hukum yang berlaku di Indonesia dapat dengan mudah di beli oleh masyarakat dari kalangan berpenghasilan tinggi. Hukum hanya dijadikan alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena.
Penegakan hukum dan keadilan di Indonesia belum sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 sebagai tujuan bangsa ini. Hal tersebut terjadi akibat lemahnya integritas aparat hukum dan praktik mafia hukum.  Lemahnya integritas dan kultur aparat penegak hukum, serta praktik mafia hukum menjadi distorsi penegakan hukum Indonesia.

Perbedaan yang sangat mencolok di dapat dari lamanya hukuman yang akan di jalani oleh pelaku tindak kriminal dan segala fasilitas dalam penjara. Hal ini dapat terjadi karena aparat penegak hukum tidak bertindak secara adil. Para penegak keadilan dengan mudah di suap oleh pemegang kekuasaan atau orang kaya. Sudah banyak kasus sesuai fakta yang saya lihat diberita televise, radio maupun koran.
Sikap keterbukaan dan keadilan harus di teapkan pada setiap warga negara mulai dari lingkungan sekolah. Contoh sikap keterbukaan dan keadilan di sekeolah ialah bebas berpendapat, menghargai pendapat orang lain dalam diskusi, kesediaan menerima pendapat orang lain dan tidak merendahkan budaya orang lain.
            Sedangkan contoh sikap keterbukaan dan keadilan kehidupan berbangsa dan bernegara seperti halnya berpartisipasi dalam pembangunan misalnya membayar pajak, kebebasan mendapat informasi dari media massa, mampu mengkritisi kebijakan pemerintah, menggunakan media massa sebagai alat control, dan taat terhadap hukum.
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan atara masyarakar dinegri ini. Akibat dari ketidakadilan ini dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.

Lihat ketika ada kasus yang menyerempet golongan atas, segala cara agar terlepas dari jeratan hukum di lakukan, ada yang berdalih karena kesalahan korban, atau karena tersangka sakit akhir nya tidak di adili, inikah hukum di nengeri ini?? uang,jabatan,kekuasaan, bisa lebih tinggi dari hukum itu sendiri. bagaimana bisa masyarakat percaya pada hukum bila hukum pun tidak bisa adil terhadap seluruh rakyat nya lebih tepat nya dijual nya keadilan.
Hukum begitu mahal di negeri tercinta ini sampai ada stigma keadilan bisa di jual, membuat takut kalangan bawah namun menjadi teman bagi kalangan atas yang berduit dan juga punya jabatan. padahal pada hakikat nya orang sama di mata hukum, yang salah di hukum yang benar di bersihkan, namun semua itu hanya retrorika belaka yang di dengungkan oleh yang pintar hukum, nyata nya hukum hanya bersahabat dengan segelintir orang yang kaya.
kalau sudah begini siapa yang akan percaya pada hukum, akan ada antipati yang sangat mendalam bagi sebagian besar rakyat yang tidak bisa merasakan adil nya sebuah hukum, lihat lah cuma dia anak penjabat,orang kaya bisa berkeliaran dengan bebas padahal apa yang di lakukan dengan mnghilangkan yawa orang bukan perkara sepele namun bisa bebas.
tapi inilah indonesia, inilah hukum yang ada di negeri yang kata nya negeri yang makmur dan subur, inilah keadilan yang ada di negeri katulistiwa. inilah wajah hukum dan keadilan di indonesia.